Selasa, 19 Desember 2017

Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Desa Sinabang.

Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Desa Sinabang.
apa itu kartu identitas anak
Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

Dihimbau kepada seluruh masyarakat Desa Sinabang agar kiranya segera membuat Kartu KIA bagi anak di bawah umur 17 Tahun sebagai pengganti KTP,Hal tersebut  telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak disingkat dengan KIA  yang bertujuaan untuk mempermudah segala pengurusan seperti pembuatan BPJS,Buku Rekening Bank bagi anak, Pembuatan passport dan masih banyak manfaat lainnya.

Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak.

  1. foto copy KK 1 Lembar
  2. Membawa Pas Fhoto Ukuran 3x4 2 Lembar Khusus untuk anak usia di atas 5 Tahun sedangkan untuk umur di bawah 5 tahun tidak perlu memakai pas fhoto.
  3. Foto copy Akta Kelahiran Anak 1 lembar.
  4. Berkas dimasukkan ke dalam Map
  5. Persyaratan langsung di antar ke kantor Capil setempat.

 Kartu Identitas KIA Wajib Di miliki oleh setiap Anak semua itu di berikan secara Cuma-Cuma untuk seluruh Warga Negara Indonesia, Kartu Identitas Anak alias KIA sebagai Dokumen Kependudukan seluruh anak dari sabang sampai marauke  yang wajib  dimiliki anak sebelum mempunyai Kartu Tanda Penduduk.
Segeralah Daftarkan anak anda hingga memiliki Kartu KIA yang berusia di bawah 17 tahun kurang 1 hari semua pengurusan tanpa di pungut biaya sedikpun Demikian Informasi Kartu Identitas Anak Kami Ucapkan Terimah Kasih.


EmoticonEmoticon