Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Desa Sinabang.
![]() |
| Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA |
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Desa Sinabang agar
kiranya segera membuat Kartu KIA bagi anak di bawah umur 17 Tahun sebagai
pengganti KTP,Hal tersebut telah diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas
Anak disingkat dengan KIA yang
bertujuaan untuk mempermudah segala pengurusan seperti pembuatan BPJS,Buku
Rekening Bank bagi anak, Pembuatan passport dan masih banyak manfaat lainnya.
Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak.
- foto copy KK 1 Lembar
- Membawa Pas Fhoto Ukuran 3x4 2 Lembar Khusus untuk anak usia di atas 5 Tahun sedangkan untuk umur di bawah 5 tahun tidak perlu memakai pas fhoto.
- Foto copy Akta Kelahiran Anak 1 lembar.
- Berkas dimasukkan ke dalam Map
- Persyaratan langsung di antar ke kantor Capil setempat.
Kartu Identitas KIA
Wajib Di miliki oleh setiap Anak semua itu di berikan secara Cuma-Cuma untuk
seluruh Warga Negara Indonesia, Kartu Identitas Anak alias KIA sebagai Dokumen
Kependudukan seluruh anak dari sabang sampai marauke yang wajib dimiliki anak sebelum mempunyai Kartu Tanda
Penduduk.
Segeralah Daftarkan anak anda hingga memiliki Kartu KIA yang
berusia di bawah 17 tahun kurang 1 hari semua pengurusan tanpa di pungut biaya
sedikpun Demikian Informasi Kartu Identitas Anak Kami Ucapkan Terimah Kasih.

EmoticonEmoticon