Persyaratan Mengurus Akta kelahiran Anak yang belum mengurus
wajib membuat akta kelahiran anak hal ini sangat penting karena sangat di
butuhkan untuk keperluan data kependudukan anak tentu masih sangat banyak
manfaat lainnya.
Syarat-syarat pembuatan Akte Kelahiran anak adalah :
- Mengisi Blanko Permohonan
- Mengisi Blanko surat pernyataan
- Mengisi Blanko Laporan Kelahiran
- Mengisi Data Blangko F2.01
- Mengisi Blangko F2.02.
Catatan Balngko Bisa Di dapatka dari kantor Desa atau kantor Capil Setempat terkadang ada juga di sediakan pada toko foto copy sekitar daerah anda. - Foto Copy Buku Nikah orang tua
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua orang tua
- Foto Copy KTP 2 orang saksi
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan
- Foto copy ijazah anak yang bersangkutan bagi yang sudah memiliki ijazah yang bertujuaan untuk menyesuaikan Akte dengan Ijazah, hati-hati ijazah dan Akta harus sesuai jika tidak ingin berurusan membuat kembali Akta maupun Ijazah sebab hal tersebut hanya akan membuat anda ribet pada akhirnya.
- Semua berkas di masukkan ke dalam Map
Demikiaan tata cara pembuatan akta kelahiran Anak semoga
dapat membantu dan sewaktu-waktu persyaratan pembuatan akta kelahiran dapat
berubah-ubah sesuai peraturan pemda setempat tapi setidaknya anda sudah paham apa-apa
saja yang harus di persiapkan.Terimah kasih.

EmoticonEmoticon